Pajak, dari kita untuk Indonesia

PAJAK DARI KITA UNTUK INDONESIA
Mungkin kita sering mendengar, bahwa pendapatan terbesar suatu negara diperoleh dari pajak. Mungkin itu ada benarnya juga. Tapi, ternyata pajak hanyalah salah satu dari beberapa sumber pendapatan yang diperoleh negara.  Yang lainnya bisa berupa pendapatan non pajak dan hibah. Pendapatan non pajak diantaranya didapat dari barang-barang atau aset-aset yang dikuasai oleh negara lalu kemudian disewakan kepada pihak-pihak luar. Uang sewa inilah yang bisa menjadi sumber pendapatan negara non pajak.
Contoh lainnya, BUMN sebagai lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk bertanggung jawab melindungi aset-aset negara tersebut, melakukan monopoli atau oligopoli ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Maka keuntungan-keuntungan inilah yang bisa dijadikan pemasukan/pendapatan bagi negara.
Tambahan lainnya bisa berupa denda atau aset sitaan, dan aset-aset yang terlantar. Dalam artian, barang-barang , atau aset-aset tersebut tidak jelas siapa pemiliknya, dan tidak ada klaim terhadapnya, maka negara berhak mengambil alih kepemilikannya.
Sumber pendapatan lainnya berasal dari dana hibah. Dana hibah ini diartikan pendapatan negara yang bersumber dari negara lain, namun bukan berupa pinjaman. 
Pajak sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), Pajak Pertambahan Nilai ( PPN), Pajak atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambangan, Pajak Ekspor serta Pajak Perdagangan luar negeri ( termasuk diantaranya bea masuk dan cukai). Besaran tarif pajak dari beberapa jenis pajak tersebut, berbeda-beda sesuai ketentuan pajak yang ditetapkan UU Perpajakan.
Sebenarnya, saat ini pun, pemerintah sedang gencar merancang undang-undang untuk menjerat para pelaku usaha di bidang digital, mengingat akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang dilanda tren serba online, dimana semua kegiatan e-commerce belanja dari rumah, belajar dari rumah dan bekerja dari rumah, yang semuanya dilakukan secara online. Apalagi di saat pandemi coronna ini, otomatis penggunaan digital di setiap rumah menjadi meningkat, contohnya penggunaan Nerflix, Zoom, skype dan lainnya.
Pajak digital ini bisa dibilang masih baru dan belum familiar di Indonesia. Namun di beberapa negara, misalnya Tiongkok, pajak digital ini sudah mulai diberlakukan. Namun resikonya adalah, pengusaha-pengusaha digital ini berasal dari negara-negara Adikuasa, contohnya Amerika Serikat, dan mereka belum bisa menerima sepenuhnya keputusan diberlakukannya pajak digital pada pelaku usaha digital yang berasal dari negara mereka. Dan sebagai negara super power dalam perekonomian dunia, bukan mustahil bagi Amerika Serikat untuk membuat keputusan-keputusan sendiri yang menyangkut perekonomian dunia, seperti misalnya ancaman Amerika Serikat untuk melakukan perang dagang dengan Tiongkok, mengenai pajak digital tersebut.
Prediksinya, jika hal itu sampai terjadi, maka akan banyak negara-negara yang dirugikan, termasuk Indonesia  yang notabene- nya masih bergantung pada kedua negara tersebut dalam  perekonomian global. Maka dari itu, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mempertimbangkan pemberlakuan pajak digital ini, mengingat kendala dan resiko yang mungkin terjadi. Mengingat pajak sendiri digunakan/diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ada beberapa sektor pemanfaatan pajak, diantaranya untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik. Yang kesemuanya digunakan untuk kepentingan negara  bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seperti yang tercantum dalam UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menyebutkan :
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat." 
Jadi lebih tepatnya dikatakan bahwa, pajak  yang dihimpun  dari rakyat suatu negara yang digunakan/dimanfaatkan untuk keperluan/kepentingan rakyatnya juga, walaupun tidak bisa dirasakan secara langsung. Artinya ada timbal balik dari apa yang kita berikan dengan apa yang kita dapatkan. Selama siklus penerimaan pajak ini mulus dan tidak tersendat, baik itu dari segi pelayanan, dan pelaksanaanya, maka pemanfaatannya pun bisa dilakukan secara maksimal, kecuali jika terhalang oleh birokrasi ataupun penyelewengan-penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Dengan kata lain, ada suatu kerjasama di dalamnya antara wajib pajak yang satu dengan lainnya dalam menghimpun pendapatan negara. Istilah lainnya adalah gotong royong. Gotong royong sendiri merupakan sikap bangsa kita yang diturunkan oleh nenek moyang dalam melakukan suatu pekerjaan, terutama pekerjaan yang besar, yang memerlukan waktu dan tenaga yang lebih dalam pengerjaaannya bila dilakukan secara pribadi/perorangan.
Sama halnya dalam pemanfaatan pajak. Untuk menikmati hasil dari pajak itu sendiri, diperlukan waktu yang tidak instan. Selama wajib pajak mempunyai kesadaran untuk tepat waktu membayar pajak, dan didukung oleh petugas pajak yang handal, jujur serta profesional di bidangnya, maka proses pemanfaatannya pun akan terkendali. 
Saat ini, proses pembayaran pajak dipermudah dengan adanya sistem online, dimana wajib pajak tidak diharuskan datang ke kantor pajak, terutama untuk keperluan pelaporan SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak.
Contohnya pada pajak penghasilan, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan sistem e-filing, yaitu pelaporan SPT melalui sistem online di website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) http://www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa lainnya yang ditunjuk pemerintah sebagai jasa pelayanan pajak.
Formulir SPT ini terdiri dari 3 jenis, yaitu :
SPT /formulir 1770 S, diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah dalam 1 tahun.
SPT/formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari 60 juta rupiah dalam 1 tahun.
SPT/formulir 1770, diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang mempunyai bisnis dan kegiatan usaha lainnya.
Untuk pencatatan efiling bagi SPT 1770 SS, diperlukan bukti potong pajak, yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan tempat wajib pajak tersebut bekerja. Ada 2 jenis bukti potong pajak,yaitu :
Lembaran bukti potong pajak 1721 A1, bagi karyawan swasta.
Lembaran bukti potong pajak 1721 A2, bagi ASN.
Baru kemudian memasukkan dokumen tersebut bersamaan dengan efiling SPT pada website tersebut. Dari sana kita akan diarahkan bagaimana cara untuk membuat akun DJP ( Direktorat Jenderal Pajak). Untuk lebih jelasnya, bisa mendatangi KKP ( Kantor Pelayanan Penyuluhan) atau Konsultan Perpajakan setempat. 
Mungkin bagi pemula, atau yang tidak  terbiasa dengan sistem online ini, pasti akan mengalami kesulitan. Ada baiknya juga untuk mengkonsultasikan dahulu dengan petugas KKP ataupun mendatangi kantor pajak seperti sebelum-sebelumnya. 
Intinya adalah dengan sistem online maupun dengan mendatangi langsung kantor pajak, keduanya adalah opsi yang bisa kita ambil dalam pelaksanaan pembayaran pajak. Setidaknya pemerintah sudah memberikan kemudahan, tinggal kita sebagai wajib pajak yang harus tergerak untuk taat bayar pajak.
Belum lagi dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan  Dirjen Pajak cabang tertentu terhadap para wajib pajak, diantaranya Dirjen Pajak cabang kabupaten Bandung yang menggratiskan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk tahun 2020, dengan catatan pembayaran PBB tahun 2019 sudah dilunasi, dibuktikan dengan surat bukti pelunasan. Program ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020.
Kiranya ini juga bisa menjadi langkah bagi kabupaten-kabupaten dan provinsi-provinsi lsin di Indonesia untuk mengikuti hal yang serupa. Agar semua wajib pajak merasa termotivasi untuk lebih sadar pajak. Terlepas dari itu semua, pemahaman sadar pajak ini pun memang harus diterapkan kepada semua wajib pajak. Misalnya pemahaman bahwa dengan membayar pajak, kita semua telah membantu pembangunan Indonesia, dengan cara menghimpun dana sebagai sumber pendapatan negara, secara bergotong royong antar sesama wajib pajak di seluruh Indonesia. Yang kemudian, dana tersebut akan dialokasikan oleh negara dan difungsikan untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan rakyat. Ini juga perlu dibuktikan dengan sarana dan prasarana yang baik, misalnya :
Bidang pendidikan, dengan meningkatkan mutu/kualitas pendidikan, menggratiskan biaya pendidikan, meningkatkan kesejahteraan pendidik, baik yang ASN maupun yang masih berstatus sebagai  tenaga honorer.
Bidang kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melengkapi alat-alat penunjang, menggratiskan biaya pengobatan dan perawatan, menyediakan obat-obatan yang berkualitas dan terjamin, mensejahterakan dan memfasilitasi tenaga kesehatan jika ingin melanjutkan pendidikan.
Bidang pelayanan Publik, melengkapi sarana prasarana penunjang, meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik, memberikan pelatihan-pelatihan kepada semua petugas pelayanan publik dan sebagainya.
Bidang infrastruktur, misalnya dengan adanya program pembangunan jalan dan jembatan di daerah terpencil dan perbatasan, membangun jaringan-jaringan komunikasi dan penerangan di pedesaan dan lain sebagainya.
Lain-lain, seperti misalnya memfasilitasi dalam penyediaan lowongan pekerjaan, memberikan kemudahan bagi UMKM  untuk mengembangkan usahanya, menstabilkan nilai rupiah, juga memberikan keringanan-keringanan dalam pemberian kredit perumahan dan kendaraan.
Itu adalah sebagian contoh-contoh yang bisa diperlihatkan dan dibuktikan kepada wajib pajak khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, bahwa dana yang dihimpun dari rakyat selama ini, terutama yang bersumber dari pajak jelas-jelas telah dipergunakan/difungsikan untuk mereka juga. Sehingga timbul rasa kepercayaan dan kesadaran dari semua rakyat Indonesia kepada pemerintah, khususnya dalam bidang perpajakan.


Artikel ini bisa dilihat juga di,

Comments

Popular posts from this blog

Mau Jalan-Jalan Kemana Setelah Pandemi Usai? Ini 4 Kawasan Wisata yang Harus Saya Kunjungi Nanti!

Kau Wanita

11+ Cara Meningkatkan Potensi Ekspor Indonesia